KUALA KAPUAS/Corong Nusantara – Didi Rahman alias Asing (30) warga Palingkau Lama RT.006 Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas. Pelaku (Asing) diamankan pada Sabtu lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima petugas, ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba. Berbekal laporan tersebut, kemudian petugas langsung pengintaian. Dan benar saja, setelah beberapa saat menunggu di lokasi yang disebutkan, petugas melihat pelaku sesuai muncul dengan ciri-ciri yang diinfokan.
Tidak ingin kehilangan jejak, petugas kemudian langsung mencegat pelaku yang pada saat itu sedang duduk santai di sebuah sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam, dengan No.Pol KH 5154 U depan Home Stay TAMARA Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat,
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,26 gram, satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan, satu buah pipet kaca, satu buah Hp merk Realme2 warna biru. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar untuk saat ini pelaku berikut barang bukti narkoba sudah kita amankan di Mapolres Kapuas. Guna diproses hukum lebih lanjut, akibat perbuatanya pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” katanya.c-yul