PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Widudu selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Arwin Y Erang selaku Bendahara Desa Sangal mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (28/1/2021).
JPU menuntut kedua perangkat desa tersebut dengan pidana penjara masing-masing 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Widudu juga wajib untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53.722.942, sedangkan Erwin Y Erang wajib mengembalikan Rp103.722.942,” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunung Mas Agus Yuliana IS.
Menurut Agus, pertimbangan yang meringankan para terdakwa karena kooperatif dan berterus terang atas perbuatannya yang salah serta beritikad baik mengembalikan kerugian negara tersebut. Para terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sekitar 25 persen dan akan segera melengkapi kekurangannya.
“Kita kasih waktu satu bulan,” tegas Agus.
Widudu dan Arwin didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Sangal, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas pada tahun anggaran 2016.
Mereka terlibat kegiatan swakelola bidang kegiatan pembangunan desa, pembangunan sarana prasarana desa, dan pekerjaan pembangunan peningkatan jalan lingkungan. Namun, dalam pelaksanaan ada beberapa item yang tidak dikerjakan, ada pula item kegiatan yang dilaksanakan tetapi harganya digelembungkan dari harga sebenarnya sehingga tidak sesuai dengan nota asli. Terdakwa juga membuat sendiri nota pembelian untuk pertanggungjawaban.
Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250.415.884 sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI Nomor: 56/LHP/XXI/12/2019, tanggal 27 Desember 2019. JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. dre