Membunuh Satwa Endemik Terancam Pidana

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Berembusnya kabar terkait penampakan sosok Beruang Madu (Helarctors Malayanus) yang berkeliaran di salah satu wilayah pemukiman warga di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), mendapat tanggapan dari kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Ina Prayawati, apabila kabar tersebut terbukti benar, masyarakat diminta untuk tidak menyakiti atau membunuh Beruang tersebut dan segera melapor ke aparat desa untuk diteruskan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Pasalnya, Beruang Madu merupakan salah satu satwa endemik yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi Hayati. Mengingat keberadaan Beruang Madu yang hampir punah.

“Kalau memang kabar tersebut benar, kita menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dengan menyakiti atau membunuh Beruang tersebut. Karena pasti ada suatu alasan kenapa Beruang Madu yang habitatnya di hutan, tiba-tiba masuk ke pemukiman warga,” ucap Ina saat dikonfirmasi Tabengan melalui pesan WhatsApp, Rabu (27/1).

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga mengatakan, perlindungan hukum terhadap satwa endemik juga diperkuat dengan Pasal 21 ayat (2), yang tertuang dalam UU nomor 5 tahun 1990.

Dimana dalam Pasal tersebut, dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

“Cukup laporkan saja kepada BKSDA dan biarkan BKSDA turun tangan mengatasi hal tersebut. Karena sudah jelas, apabila ada payung hukum pastinya juga ada sanksi bagi yang melanggar. Jadi kita menghimbau masyarakat bisa mengikuti aturan hukum terkait perlindungan satwa endemik,” ujar politisi dari PDI Perjuangan ini.

Sanksi dalam UU Konservasi Hayati, berupa ancaman sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp200 juta, dimana sanksi ini diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan mengakibatkan perubahan atas keutuhan kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional, termasuk mengurangi jenis satwa yang dilindungi. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *