Hukrim  

5 Jam Thoeseng Diperiksa di Polda

  • Klarifikasi Terkait Konten Youtube yang Dilaporkan MBAHK

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Paska dilaporkan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) terkait konten youtube yang dinilai mengundang kegaduhan, Thoeseng TT Asang, mendatangi penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, Rabu (27/1/2021) siang.   Didampingi tim kuasa hukum, Mambang Tubil, Tanit Prayitno dan Edi Prahara Romong, budayawan adat Dayak Kalteng tersebut memenuhi undangan klarifikasi yang diberikan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Tiba pukul 10.00 WIB, Thoeseng TT Asang keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 15.00 WIB. Kurang lebih 5 jam Thoeseng diperiksa. “Saya bersama tim kuasa hukum hanya memenuhi undangan klarifikasi, intinya kami sudah memenuhi hak sebagai warga negara yang baik,” ucap Thoeseng memberikan keterangan kepada wartawan, usai diperiksa.

Terkait pelaporan mengenai isi konten youtube-nya yang dipermasalahkan karena menyebut Ranying Hatalla, Thoeseng menerangkan jika kata tersebut telah disesuaikan dengan kamus Bahasa Dayak Ngaju dan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan sebagai artian menyebutkan Tuhan Yang Esa.

“Bahasa itu memang satu kesatuan sehingga harus ada kata tambahnya sesuai dengan kamus Bahasa Dayak Ngaju. Kita tunggu saja karena sekarang masih berproses, tidak ada yang salah karena penggunaan kata tersebut merujuk pada kamus Bahasa Dayak Ngaju,” urainya.

Senada, Mambang Tubil mengungkapkan bahwa dalam memenuhi undangan klarifikasi tersebut kliennya tidak memiliki niatan untuk mendiskriminasi atau melakukan penistaan agama tertentu.  Konten lagu yang dibuat selaras dengan kegiatannya selaku budayawan dan pencipta lagu, suatu kesenangan dan hobi yang dilakukannya. Dalam hal ini tim kuasa hukum juga menghargai upaya pelaporan yang dilakukan MBAHK.

Melalui klarifikasi yang dilakukan diharapkan dapat terang benderang sesuai dengan ketentuan hukum. “Atas adanya laporan ini kami mengharapkan adanya persamaan persepsi dan menjadi pelajaran berharga, baik bagi klien kami maupun masyarakat adat Dayak Kalteng,” ungkapnya.

Menurutnya, Bahasa Dayak di Kalteng belum begitu dipahami secara keseluruhan hingga muncul suatu persepsi berbeda. Kliennya berupaya dan berjuang untuk mensosialisasikan Bahasa Dayak yang sudah disusun dan ditulis secara nasional oleh pihak yang berwenang dan telah dipakai di seluruh sekolah-sekolah, termasuk kata Ranying Hatalla.

Berkaca terhadap laporan yang telah dilakukan, Ia berharap klarifikasi bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik. Nantinya akan dicari formula tentang kejadian yang dilaporkan.  “Kita menginginkan tidak ada yang disalahkan dan dibenarkan, dimenangkan atau dikalahkan. Semuanya ingin masalah ini diselesaikan secara baik agar terjadi hubungan baik sesuai dengan prinsip Huma Betang,” tutupnya.   fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *