PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut peraturan Nomor 35 Tahun 2011 tentang larangan ekspor rotan.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon, saat dibincangi Tabengan di gedung dewan, Senin (25/1/2021). Menurutnya, komoditi rotan merupakan salah satu komoditi primadona yang sangat menjanjikan dalam menopang perekonomian. Bahkan Kalteng merupakan salah satu wilayah penghasil rotan terbesar di Indonesia.
“Rotan merupakan komoditi yang sebenarnya sangat menjanjikan. Tetapi dengan dikeluarkan peraturan Kemendag Nomor 35 tahun 2011, komoditi rotan jauh merosot bahkan hampir mati. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian pemerintah dalam mendorong komoditi rotan Kalteng kembali jadi primadona dengan mendesak Kemendag untuk mencabut peraturan tersebut,” ucap Lohing Simon.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, saat Komisi II DPRD Kalteng telah berkonsultasi dengan Kemendag. Dimana pihak Kemendag tengah berupaya agar ekspor rotan bisa kembali seperti semula.
“Kita sudah berkonsultasi dengan Kemendag, dan kita sangat bersyukur bahwa Kemendag tanggap akan masalah ini. Dimana aturan terkait ekspor rotan setengah jadi akan dikembalikam seperti semula, mengingat saat ini ada 2 Provinsi yang mendesak agar aturan larangan ekspor rotan dicabut, yaitu provinsi Riau dan Kalteng,” tandasnya.
Selain itu, keputusan larangan ekspor rotan setengah jadi tersebut saat ini berada ditangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI. Sehingga dalam waktu depat, jajaran Komisi II DPRD Kalteng akan menjadwalkan konsultsi dengan Kementerian Kemaritiman.
“Sekarang bolanya berada di Kementerian Kemaritiman dan semoga dalam waktu dekat, kami bisa kesana lagi untuk mendiskusikan hal ini. Supaya segera dikeluarkan aturan untuk mencabut Peraturan Kemendag Nomor 35 tahun 2011 dan ekspor rotan setengah jadi bisa kembali seperti semula,” pungkas politisi dari PDI Perjuangan ini. nvd