Hukrim  

Bongkar Ruko, Boncel Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS./Corong Nusantara – Ariyadi alias  Ari Boncel (44), warga  Jalan  Komplek Sekumpul RT 006 RW 001 Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan  Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Boncel diduga telah melakukan pencurian di rumah toko milik Amri (36), warga  Lokasi 1 RT 005 RW. 001 Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur Tengah. Aksi itu dilakukan pada Desember 2020 lalu,  di wilayah Pasar Rabu km 20 Tamban Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur.

Hal ini baru diketahui korban setelah dirinya membuka tokonya tersebut, melihat keadaan tokonya sudah berantakan dan plapon toko yang terbuat dari kasibut dalam keadaan rusak.  Setelah dicek ternyata barang-barang berupa Speker JBL mini merk Harman 18687, 2 (dua) buah speker aktif portable, headset smule mic, speker bluetooth, camera wifi YI, PSP game, headset bluetooth Jibara, kartu simpati paket, telah hilang. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polres Kapuas.

Kapolres AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Christianto Situmeang, membenarkan kejadian kasus pencurian dan pemberatan ini. Pelaku diamankan pada  Kamis  (21/1/2021)  sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Komplek sekumpul RT.006 RW. 001 Desa Tamban Baru. “Saat ini sedang kita proses hukum lebih lanjut,” katanya.  c-yul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *