PANGKALAN BUN – Kasus Asusila menjadi perhatian serius Polres Kotawaringin Barat (Kobar), hal itu terbukti dengan banyaknya kasus yang terungkap. Seperti beberapa waktu lalu Polres Kobar berhasil mengungkap tiga kasus asusila. Mirisnya, dua korban masih di bawah umur dan satunya dewasa. Demikian dikatakan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah dalam kegiatan pres rilis, yang juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, Selasa (19/1/2021).
Kapolres Kobar AKBP mengatakan, ada tiga kasus laporan polisi yang berhasil diungkap terkait dua kasus pencabulan dan satu kasus percobaan pemerkoaan. Tiga kasus yang ditangani ini dengan berbeda kejadian.
Untuk kasus pertama tersangka Petrus Setiawan dengan kasus pencabulan yang mengakibatkan korban hamil di Desa Sungai Hijau Kecamatan Pangkalan Banteng. Petrus melakukan hubungan bersama pacarnya yang masih di bawah untuk pertama kali di rumah kosong di Desa Sungai Hijau pada 10 Juli 2020 lalu.
Memang keduanya ini berpacaran. Sehingga atas bujuk rayu Petrus, sang pacar akhirnya menerima ajakan untuk berhubungan badan.
“Tidak hanya sekali, Petrus mengulangi perbuatan tersebut di kebun sawit tepat di samping rumah korban. Sehingga total dua kali tersangka melakukan hubungan intim,” kata Kapolres.
Orang tua korban sendiri tidak terima atas perbuatan tersangka. Sehingga kasus ini di laporkan ke Polisi. Sedangkan sekarang ini korban tengah hamil enam bulan.
Sedangkan Petrus sendiri ditangkap di Desa Sungai Hijau Senin (18/1/2021) tanpa ada perlawanan. Petrus juga mengakui perbuatannya salah.
Untuk kasus kedua dengan tersangka Yulianto Sutikni warga Desa Kumpai Batu Atas Kecamatan Arut Selatan. Untuk korbannya ini Mawar (nama samaran) umur 15 tahun.
Kejadian berawal Rabu (13/1/2021) saat tersangka mendatangi ayah korban karena ada keperluan. Saat sampai di rumah ternyata ayah korban tidak ada di rumah. Saat itu, korban di rumah sendirian.
Korban saat itu menemui pelaku di teras rumah dan sempat ngobrol. Pada saat itu tengah hujan, sehingga korban tidak enak meninggalkan tamu seorang diri.
Tidak lama, saat korban hendak mengambil handphone di rumah, pelaku mengikuti dari belakang. Korban juga sempat di dorong hingga masuk ke kamar.
Namun korban sempat melawan saat tersangka hendak melakukan perbuatan pencabulan. Korban berteriak kencang dan pelaku sata itu ketakutan di grebek warga sehingga melarikan diri.
“Kasusnya ini sama pelaku hendak melakukan pencabulan. Korban ya masih di bawah umur,” terangnya.
Selanjutnya kasus yang ketiga, yakni Hars Saprilla yang hendak melakukan upaya pemerkoaan terhadap Wati (nama samaran) pada Kamis 14 Januari. Lokasi kejadinya ini perumahan Agrinomi Desa Rian Durian Kecamatan Kotawaringin Lama.
Modus pelaku mendatangi korban dari pintu belakang yang saat itu tidak di kunci. Setelah itu masuk ke dalam kamar korban.
“Saat itu korban tengah beristirahat di kamar. Pelaku yang tiba di kamar langsung menarik selimut dan meremas payudara korban dan membuat korban terkejut,” sebutnya.
Korban saat itu langsung berteriak kencang meminta pertolongan para tetangganya. Sehingga pelaku langsung kabur melalui pintu samping.
“Saat tertangkap pelaku mengakui perbuatannya salah. Memang rencananya dirinya mau memerkosa korban karena tertarik dengan kemolekan tubuh korban,” ujarnya.
Saat ini tiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kobar untuk keperluan lebih lanjut. Ketiganya juga dikenakan pasal yang berbeda.c-uli