KUALA KAPUAS/Corong Nusantara – Darmaji alias Maji (31), warga Jalan Pemuda Km 5,5 Perumsos RT 006 RW.002 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, harus berurusan dengan polisi. Maji diamankan satuan Resnerkoba Polres Kapuas, Selasa, (5/1/2021) sekitar pukul 10.15 WIB, di sebuah Toko Ponsel di ruas Jalan Pemuda Km 5. Penangkapan bermula dari adanya laporan dari warga yang mengatakan bahwa di sekitar tempat dimana pelaku berada akan ada transaksi narkoba.
Bermodalkan ciri-ciri yang disebutkan dalam laporan, petugas Staresnarkoba langsung menuju ke lokasi guna melakukan pengintaian. Tidak berselang lama, petugas melihat kedatangan pelaku. Tidak ingin buruaanya melarikan diri, petugas langsung melakukan pengeledahan badan ataupun barang bawaan.
Benar saja, petugas menemukan barang bukti berupa 12 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu siap edar dengan berat 3,42 gram. Karena tidak bisa menjelaskan terkait barang yang dibawanya, petugas membawa pelaku ke Mapolres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Sobeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan penangkapan pelaku, “Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap kepemilikan narkoba yang dimiliki pelaku, sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. c-yul