Daerah  

Ketahuan Selingkuh Dengan Mantan Pacar, Istri Di Cirebon Dihajar Suaminya Hingga Masuk Rumah Sakit

Ketahuan Selingkuh Dengan Mantan Pacar, Istri Di Cirebon Dihajar Suaminya Hingga Masuk Rumah Sakit

Corong Nusantara – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi pelakunya pria berumur 44 tahun berinisial S.

Sementara korbannya merupakan istri dari pelaku sendiri, Rt.

Motif kasus ini lantaran pelaku cemburu terhadap korban.

S mengetahui istrinya berselingkuh dengan mantan pacar korban.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/3/2022) malam kira-kira pukul 21.00 WIB.

Menurut dia, S yang telah ditetapkan tersangka itu menganiaya istrinya di kontrakannya di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

“Tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong,” kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/4/2022).

Ia mengatakan, penganiayaan itu berawal dari cekcok antara S dengan korban yang dinikahinya sejak setahun terakhir.

Saat itu, S yang baru pulang bekerja memergoki korban tengah berbincang melalui sambungan telepon dengan mantan kekasihnya.

Tersangka yang terbakar cemburu pun langsung menganiaya istri hingga mengalami luka-luka hampir di sekujur tubuhnya.

“Setelah menganiaya istri, S menyeret korban ke kamar mandi kemudian menenggelamkan kepala korban ke ember berisi air,” ujar Anton.

Anton menyampaikan, korban sempat dilarikan ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon dan kini kondisinya membaik.

Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya yang mengalami trauma.

Polisi juga mengamankan ember yang digunakan tersangka untuk menenggelamkan kepala korban dan lainnya sebagai barang bukti.

“Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Anton.

Pengakuan pelaku

S (44) hanya tertunduk lesu saat digiring dari mobil hitam ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/4/2022).

Kedua tangan S yang saat itu mengenakan kemeja putih bercorak cokelat terlihat diborgol ketika digiring dua petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

S yang tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu tampak lancar menjawab pertanyaan dari petugas yang menginterogasinya.

“Saya marah, Pak, karena istri selingkuh dengan mantannya,” kata S saat ditanya petugas mengenai alasannya menganiaya istri sendiri hingga luka-luka hampir di sekujur tubuh.

Ia mengaku nekat menganiaya istrinya karena kerap memergoki tengah menelepon mantan kekasihnya. Namun korban tidak mengakuinya.

Karenanya, S yang baru pulang kerja dan kembali memergoki istrinya menelepon mantan pacarnya langsung menganiaya secara membabi-buta pada Sabtu (19/3/2022) kira-kira pukul 21.00 WIB.

S mengatakan, saat itu rasa cemburunya tengah memuncak karena berulang kali mendapati istrinya berselingkuh dengan mantan pacarnya.

“Saya kesal, sudah berkali-kali tapi enggak mengakui (selingkuh) juga. Padahal, kami menikah secara sah, tapi dia (istrinya) selingkuh,” ujar S.

S menyampaikan, penganiayaan yang dilakukannya dari mulai menampar, memukul, mencekik, bahkan menenggelamkan kepala istrinya ke ember.

Namun, seusai menganiaya, S merasa menyesal melihat istrinya tidak berdaya dan luka-luka sehingga langsung membawanya ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

“Lukanya memar di kepala sama leher, saya khilaf dan sekarang sangat menyesal. Enggak tahu sekarang kondisinya bagaimana,” kata S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *