Corong Nusantara – Simak cara melaporkan SPT Tahunan secara online dengan login ke djponline.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 di artikel ini.
Diketahui, laporan SPT tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2022.
Dengan demikian, masyarakat harus segera melaporkan SPT tahunan sebelum waktu yang ditentukan.
Sedangkan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Laporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online dengan login terlebih dahulu ke djponline.pajak.go.id.
Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan?
Dokumen yang harus disiapkan untuk melengkapi SPT:
Bukti pemotongan pajak
Daftar pendapatan
Daftar aset dan kewajiban
Daftar dependensi keluarga
Bukti pembayaran zakat/hibah lainnya
Dokumen terkait lainnya
Cara daftar akun DJP online
Kunjungi djponline.pajak.go.id
Klik “LOG IN ” untuk pergi ke djponline
Kemudian klik “Tidak terdaftar ” untuk mendaftar
Isi NPWP, EFIN dan kode pengaman
Kemudian klik kirim
User ID (NPWP), password dan link aktivasi akan dikirimkan ke email Anda yang terdaftar
Periksa email Anda
Klik link aktivasi di email
Saat akun Anda aktif, masuk dengan NPWP Anda
Selain mendaftar DJP Online, berikut cara pengisian E-Filling dan cara upload SPT melalui tax.go.id:
Cara mengisi e-archiving
Siapkan dokumen pendukung
Dapatkan akses ke tax.go.id
Kemudian pilih Masuk
Kemudian masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan Anda lalu klik Masuk
Setelah login, pilih menu Report
Kemudian pilih Layanan pengarsipan elektronik
Kemudian pilih menu Buat SPT
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berupa pertanyaan. Isi SPT mengikuti pedoman yang ada.
Setelah SPT selesai, ringkasan SPT akan ditampilkan
Sebelum mengisi SPT, ambil dulu kode verifikasinya
Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT
Jika Anda tidak ingin mengirimkan SPT Anda, Anda dapat mengklik menu Done.
SPT akan disimpan dan dapat dilihat di menu Kirim SPT
Bagaimana cara mengunggah SPT
Siapkan dokumen pendukung
Dapatkan akses ke tax.go.id
Kemudian pilih Masuk
Kemudian masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan Anda lalu klik Masuk
Setelah login, pilih menu Report
Kemudian pilih Layanan E-Filling
Kemudian pilih menu Buat SPT
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berupa pertanyaan.
Kemudian pilih menu Unggah SPT
Kemudian klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga dapat mengunggah lampiran PDF jika ada)
Pilih menu Mulai Unggah untuk mengunggah SPT
Jika proses sudah selesai, klik tombol OK
Setelah selesai, centang kolom “Delivery Status “, pastikan statusnya “Ready to Ship ”
Kemudian pilih proses download dan isi kode verifikasi
Kemudian kirimkan pengembalian pajak. BPE ke email WP.