- Jaringan Narkoba Kalbar
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bernama Jubaidah alias Jubai (39), tak berkutik setelah Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan, Kamis (7/1/2021) siang. Jubai ditangkap di rumahnya di Jalan Sukabumi, Gang Fitra, RT 009 RW 003, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim.
Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat kotor 40,10 gram, satu unit handphone, satu bandel plastik klip dan timbangan digital. Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi mengenai adanya perempuan yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna melakukan penangkapan. “Setelah mendapat informasi pasti kita lakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Pengakuannya bisnis haram ini sudah dijalankan selama tujuh bulan,” tuturnya didampingi Plt Kabid Humas AKBP Dharmesh, Jumat (8/1/2021) sore.
Lebih lanjut, dalam menjalankan bisnisnya pelaku bekerjasama dengan seorang perempuan lain yang dikenal sebagai Mrs X. Narkoba tersebut dibeli seharga Rp5,4 juta dan dijual kembali seharga Rp5,5 juta per kantong sabu dengan berat lima gram. “Barang haram ini diketahui dari Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka berdua tidak pernah bertemu, hanya berkomunikasi melalui jaringan seluler. Masih kita dalami sejauh mana pelaku sebagai pengedar narkoba di Kotawaringin Timur,” tegasnya. fwa