- Mengacu Permenkumham No. 32 Tahun 2020
PALANGKA RAYA/Corong Nusantara – Perdana di 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya melaksanakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi kepada dua orang Warga Binaan Narapidana (WBP) dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, Rabu (27/01/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Ditandai serah terima dua orang WBP tersebut untuk pengawasan dan pembimbingannya kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya. Dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 ini, terdapat beberapa poin penyempurnaan. Antara lain terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Asimilasi tidak akan diberikan kepada nara pidana dan anak yang melakukan tindak pidana terkait narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan atas keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Kepala Lapas Palangka Raya Chandran Lestyono melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Tigor Immanuel Hutabalian menyampaikan, dalam memenuhi hak para WBP yang sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020, Lapas Kelas IIA Palangka Raya telah melaksanakan permintaan Assesment dan Litmas Asimilasi Rumah (Covid-19) kepada Bapas Kelas I Palangka Raya.
Selain itu, dalam semua pelaksanaannya tidak dipungut biaya apapun. “Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 dilaksanakan sesuai evaluasi dari asimilasi sebelumnya, dimana pengetatan dan syarat WBP yang berhak mendapat program asimilasi telah dirubah dan diatur sedemikian rupa,” urainya. fwa