1.543 Calon Haji Kalteng Tunda Berangkat

PALANGKA RAYA/Corong Nusantara- Dampak tidak diperbolehkannya jemaah calon haji asal Indonesia masuk wilayah Makkah, Arab Saudi menyebabkan 1.543 calon haji asal Kalimantan Tengah (Kalteng) ditunda keberangkatannya. Padahal, para jemaah sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 2020 lalu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalteng Dr H Abd Rasyid MAg kepada Tabengan, Rabu (9/6), menyampaikan, jemaah calon haji yang telah melunasi Bipih 2020 menjadi jemaah haji 2022 sepanjang kuota haji tersedia.

Selanjutnya calon jemaah yang sudah melunasi dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 Tahun 2021.

Terkait kuota setiap tahun, jelas Rasyid, baru bisa ditetapkan setelah ditandatanganinya nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan Pemerintah Arab Saudi. Jika mengacu pada kuota terakhir 2020, maka Kalteng sebesar 1.612 berdasarkan KMA No 121 Tahun 2020.

Dikatakan, jika ada jemaah calon haji yang ingin melakukan permohonan pengembalian dana haji, dapat melalui beberapa tahapan. Tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan KMA 660/2021: Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih.

Kemudian fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi Urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

“Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi,” bebernya.

Tahap selanjutnya, ujar Rasyid, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Berikutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat. Terakhir, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama 9 hari. Dua hari di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Tiga hari di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dua hari di BPKH. Dan, 2 hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” jelasnya. dsn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *